Kamis, 02 Juli 2009

APIT ( Angka Pengenal Importir Terbatas )

Kami melayani pengurusan:

APIT ( Angka Pengenal Importir Terbatas )
Persyaratan:

1. Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani
dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan
dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai.
2. Foto copy Akte Perusahaan
3. Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat
kuasa dari direksi diatas materai.
4. Foto copy NPWP
5. Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen impor
6. Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus
melampirkan Surat Kuasa dari direksi
7. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
8. Foto copy domisili perusahaan
9. LKPM periode terakhir
10.Foto copy KTP dan pasport
11.Pas photo 3x4=4 lembar (warna)


Proses Pengurusan :
14 hari kerja


Harga :
Rp. 3.500.000,-
(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda