Kamis, 02 Juli 2009

IUT (Izin Usaha Tetap)

Kami melayani pengurusan:

IUT (Izin Usaha Tetap)
Persyaratan:

1. Foto copy Dokumen Perusahaan satu set.
2. Foto copy hak atas tanah atau bukti pemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa menyewa
3. Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB)
4. Foto copy Izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)
5. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
6. Foto copy Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen paya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL.
7. Surat kuasa dari yang berwenang,apabila penandatanganan permohonan bukan direksi.

Proses Pengurusan :
14 hari kerja


Harga :
Rp. 6.000.000,-
(Enam Juta Rupiah).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda