Kamis, 02 Juli 2009

IZIN INDUSTRI

Kami melayani pengurusan:

Izin Industri
Persyaratan:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Dokumen Perusahaan 1 Set.
3. Undang - Undang Gangguan.
4. IMB.
5. PBB.


Proses Pengurusan :
20 hari kerja


Harga :
Rp. 5.000.000,-
(Lima Juta Rupiah).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda