Kamis, 02 Juli 2009

MUTASI

Kami melayani pengurusan:

Izin Penyalur Alat Kesehatan
Persyaratan:

1. Foto Copy Akte Noataris, Domisili, NPWP, SK Kehakiman, SIUP, TDP
2. Foto Copy UUG/HO
3. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa menyewa / PBB
4. Foto Copy Izajah dan Sertifikat Keahlian Penanggung jawab Tehnis (Tenaga kesehatan atau tenaga lain yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan ALKES yang diedarkan.
5. Foto Copy Ijazah Tehnisi untuk Elektromedik
6. Surat Perjanjian kerjasama Penanggung jawab Teknis dengan pimpinan / Direktur Perusahaan
Daftar Brosur / Katalog ALKES yang disalurkan
7. Surat Penunjukan sebagai Agent Tunggal dari Principile luar negeri yang disahkan oleh KBRI setempat atau penunjukan dari Pabrik dalam Negeri melampirkan Foto Copy Izin Produksi ALKES
8. Peralatan Bengkel / Workshop khusus untuk ALKES Elektromedik
9. Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari Perusahaan tersebut
10. Status Gedung-Melampirkan Sertifikat/Aktejual/IMB.


Proses Pengurusan :
60 hari kerja


Harga :
Rp. 10.000.000,-
(Sepuluh Juta Rupiah).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda