Kamis, 02 Juli 2009

NPIK (Nomor Pengenal Impor Khusus)

Kami melayani pengurusan:

NPIK (Nomor Pengenal Impor Khusus)
Persyaratan:

1. Angka Pengenal Importir (API)/APIT
2. Sales Contract ( Surat Perjanjian Kontrak antara Perusahaan dengan
Pengimport ).
3. Surat Permohonan diatas kops surat dan stempel.
4. Dokumen perusahaan satu set.
5. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
6. Pas Photo 3X4 Warna (2 Lembar).
7. Foto copy SRP ( Surat Register Pabean )


Proses Pengurusan :
7 hari kerja


Harga :
Rp. 4.000.000,-
(Empat Juta Rupiah).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda