Kamis, 02 Juli 2009

Perizinan Tenaga Kerja Asing

Kami melayani pengurusan:

Perizinan Tenaga Kerja Asing
Dokumen Yang Diurus:

1. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
2. TA01 (Rekomendasi untuk pengurusan visa) - Kitas Baru.
3. TA02 (Rekomendasi untuk Imigrasi).
4. VBS (Visa Berdiam Sementara).
5. KITAS (Kartu Izi Tinggal Terbatas).
6. Buku POA (Pengawasan Orang Asing).
7. STM (Surat Tanda Melapor).
8. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri).
9. SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara).
10. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal).
11. Rekomendasi IKTA - Kitas Perpanjang.
12. IKTA (Ijin Kerja Tenaga Asing).
13. Laporan Keberadaan.


Persyaratan:

1. Fotokopi Passpor.
2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
4. Fotokopi NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis.
6. Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
7. Fotokopi TDP - Tanda Daftar Perusahaan.
8. Fotokopi KTP Direktur.
9. CV - Curriculum Vitae.
10. Fotokopi Ijasah Terakhir.
11. Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
12. Fotokopi Kontrak Kerja.
13. Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi Calon pengganti TKWNAP yang bersangkuatan.
14. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku.


Proses Pengurusan :
60 hari kerja


Harga :
Rp. 8.000.000,-
(Delapan Juta Rupiah).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda