PMA (Penanaman Modal Asing)
1. Pesan Nama Perusahaan
2. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal).
3. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
4. Domisili Perusahaan.
5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
6. SK Kehakiman.
7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
8. Berita Negara
9. PKP (Diluar PPh Pasal 4 ayat (2))
Persyaratan:
1. Bagi Peserta Asing
- A. Badan Hukum Asing
Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. - B. Warga Negara Asing
Foto copy Paspor lengkap yang masih berlaku. - C. Perusahaan PMA
- Foto copy Akte Pendirian yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan perubahannya.
- Foto copy IUT.
- Foto copy NPWP.
- A. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh
Departemen Kehakiman. - B. Foto copy KTP untuk perorangan.
- C. Foto copy NPWP Pribadi
4. Bidang usaha
5. PBB/Surat Sewa Menyewa.
Proses Pengurusan :
40 hari kerja
Harga :
Rp. 18.000.000,-
(Delapan Belas Juta Rupiah).
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda