Kamis, 02 Juli 2009

PMA (Penanaman Modal Asing)

Kami melayani pengurusan:

PMA (Penanaman Modal Asing)
Dokumen yang diurus:

1. Pesan Nama Perusahaan
2. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal).
3. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
4. Domisili Perusahaan.
5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
6. SK Kehakiman.
7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
8. Berita Negara
9. PKP (Diluar PPh Pasal 4 ayat (2))

Persyaratan:

1. Bagi Peserta Asing
  • A. Badan Hukum Asing
    Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  • B. Warga Negara Asing
    Foto copy Paspor lengkap yang masih berlaku.
  • C. Perusahaan PMA
    - Foto copy Akte Pendirian yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan perubahannya.
    - Foto copy IUT.
    - Foto copy NPWP.
2. Bagi Peserta Indonesia
  • A. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh
    Departemen Kehakiman.
  • B. Foto copy KTP untuk perorangan.
  • C. Foto copy NPWP Pribadi
3. Nama Perusahaan
4. Bidang usaha
5. PBB/Surat Sewa Menyewa.


Proses Pengurusan :
40 hari kerja


Harga :
Rp. 18.000.000,-
(Delapan Belas Juta Rupiah).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda