Kamis, 02 Juli 2009

UUG/HO (Undang - Undang Gangguan)

Kami melayani pengurusan:

UUG/HO (Undang - Undang Gangguan)
Persyaratan:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.
5. Foto copy IMB.
6. Denah Lokasi.
7. Surat Persetujuan Tetangga.
8. Sertifikat Tanah.


Proses Pengurusan :
30 hari kerja


Harga :
Rp. 5.000.000,-
(Lima Juta Rupiah).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda