CV (Commanditaire Vennootschap)
1. Akte Notaris/Pendirian Perusahaan.
2. Domisili Usaha.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
4. Legalisir Pengadilan.
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. Dan TDP (Tanda Daftar Perdagangan)
Persyaratan:
1. Foto copy KTP para pendiri.(Minimal 2 orang).
2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
3. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.
4. Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna).
5. Surat Pengantar Rt dan Rw.
Proses Pengurusan :
25 hari kerja
Harga :
Rp. 4.000.000,-
(Empat Juta Rupiah).
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda