Kamis, 02 Juli 2009

BPW (Biro Perjalanan Wisata)

Kami melayani pengurusan:

BPW (Biro Perjalanan Wisata)
Dokumen Yang Diurus:

1. Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Persyaratan:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
4. Foto copy SK Kehakiman.
5. Foto copy NPWP.
6. Referensi Bank.
7. Struktur Organisasi Perusahaan.
8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris.
10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
11. lzin Tempat Usaha dari Pemda DKI.
12. Keterangan Domisili.
13. IMB atau IPB Bangunan Kantor.
14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
15. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
16. UUG (Undang-Undang Gangguan).
17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.


Proses Pengurusan :
45 hari kerja


Harga :
Rp. 18.000.000,-
(Delapan Belas Juta Rupiah).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda